Kemenparekraf salurkan bantuan kepada operator arung jeram terdampak COVID-19

Dukungan ini juga bertujuan untuk membangkitkan kembali semangat para pelaku pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19 untuk kembali membangun pariwisata Indonesia di masa normal baru.

Satpol PP sidak obyek wisata Puncak Bogor tindaklanjuti surat teguran Gugus Tugas Jabar

Menindaklanjuti surat teguran dari Gugus Tugas Provinsi Jabar, dan kami lakukan kroscek ke salah satu dari empat tempat wisata.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tuesday, August 25, 2020

Pemprov DKI Siapkan Aplikasi Pelanggar Protokol Covid-19

Pemprov DKI Siapkan Aplikasi Pelanggar Protokol Covid-19

Senin, 24 Agustus 2020 | 08:31 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan aplikasi untuk mencatat para pelanggar protokol kesehatan di masa PSBB transisi. 
Nantinya, pelanggar yang berulang, akan dikenakan sanksi progresif.
Aplikasi bernama Jakarta Awasi Peraturan Daerah atau Jakapd, akan digunakan petugas dalam mendata para pelanggar. 
Nantinya, akan diketahui siapa saja yang pernah melakukan pelanggaran psbb transisi di DKI Jakarta.
Sementara penerapan sanksi denda progresif di DKI Jakarta selama PSBB transisi, masih menunggu aplikasi dari diskominfotik DKI Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, ada denda progresif bagi warga, pelaku usaha, dan penangggung jawab fasilitas umum yang berulang-ulang melanggar protokol kesehatan.
Pelanggaran pertama, warga akan dikenakan sanksi administratif 250 ribu rupiah, atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama satu jam.
Pelanggaran kedua, warga akan dikenakan sanksi administratif 500 ribu rupiah, atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama dua jam.
Pelanggaran ketiga, warga akan dikenakan sanksi administratif 750 ribu rupiah, atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama tiga jam.
Pelanggaran keempat atau lebih, warga akan dikenakan sanksi administratif satu juta rupiah, atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama empat jam.
Untuk kasus pelanggaran perorangan, nilai dendanya sebesar 1,6 miliar rupiah. 
Pelanggaran di tempat umum, sebesar 597 juta rupiah, dan pelanggaran dalam kegiatan sosial budaya sebesar 250 juta rupiah.
Yang jelas, aturan denda diperuntukkan agar timbul efek jera. Lengah di tengah pandemi bukan pilihan. 
Apalagi jika sengaja menganggap remeh protokol kesehatan, yang fatal berakibat penyebaran virus corona terus meluas.
 


Editor : Merlion Gusti

Usai Kebakaran, Tahanan Kejaksaan Agung Kembali ke Sel Semula

Senin, 24 Agustus 2020 | 08:16 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Gedung Kejaksaan Agung, di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar, Sabtu malam (22,08,20). Api padam setelah 11 jam proses pemadaman berlangsung.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, kepolisian telah membentuk tim pusat laboratorium forensik, dan tim inafis, untuk menyelidiki penyebab kebakaran gedung Kejagung.
Ia menambahkan, penyelidikan tahap awal mengungkap sumber titik api di lantai enam gedung dan kemudian menjalar ke lantai dibawahnya.
Gedung Utama Kejaksaan Agung ludes terbakar termasuk ruang kantor Jaksa Agung, ST Burhanuddin. 
Ruangan lain yang juga terbakar, ruang Jaksa Agung muda intelijen, Jaksa Agung pembinaan dan biro kepegawaian.  
Jaksa Agung memastikan tidak ada berkas dan alat bukti yang terbakar dalam peristiwa kebakaran.
Kebakaran juga membakar bekas ruang Jaksa Pinangki Sirna Mlasari. Oknum jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus suap Djoko Tjandra.
Petugas pemadam kebakara harus mengerahkan 40 mobil pemadam kebakaran dan 200 petugas dari seluruh DKI untuk memadamklan kebakaran ini.
Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar ini merupakan cagar budaya. Gedung ini mulai di bangun pada tahun 1961 dan diresmikan pada tahun 1968.

 
Editor : Merlion Gusti

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan sejumlah bukti dugaan gratifikasi dan aliran uang yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Jampidsus, Kamis (6/8/2020).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan sejumlah bukti dugaan gratifikasi dan aliran uang yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Jampidsus, Kamis (6/8/2020).

JAKARTA,  – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai alasan Ketua KPK Firli Bahuri menggunakan Helikopter untuk mengejar waktu tidak relevan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan dirinya telah melakukan reka ulang perjalanan Firli saat di Palembang hingga ke Baturaja, Ogan Komering Ulu, Lampung.

Reka ulang tersebut dilakukan Boyamin melalui jalur darat. Hal ini untuk membuktikan alasan Firli memilih naik halikopter untuk efisiensi.

Baca Juga: Sidang Etik Ketua KPK, Dewas Sidangkan Firli Terkait Naik Heli Mewah

Reka ulang dilakukan di hari yang sama saat Firli izin cuti untuk pulang kampung.

“Dia (Firli Bahuri) cuti hari Jumat, berangkat Jumat sore dan berangkat dari Palembang ke kampungnya dia nginep berangkat pagi. Saya lakukan hal yang sama, nginep, Sabtu pagi berangkat. Siang masih bisa ke desanya pak Firli itu, Sorenya sudah sampe lagi di Palembang,” ujar Boyamin di gedung KPK, Selasa (25/8/2020).

Boyamin menambahkan dalam reka ulang diketahui waktu perjalanan Palembang menuju ke Baturaja menggunakan mobil hanya 4.5 jam. Itu pun Boyamin menyempatkan diri untuk sarapan.

Ia menilai perjalanan tersebut bisa dipersingkat jika Firli mendapat pengawalan. Waktu yang diperoleh jika mendapat pengawalan berkisar 3 jam.

Baca Juga: Dilaporkan ke Bareskrim karena Dugaan Pencurian Data Negara, Boyamin: Saya Siap Dipanggil!

Ia juga menjelaskan jalan Palembang-Baturaja sudah mulus tidak seperti lima tahun lalu.

Menurut Boyamin dengan waktu perjalanan yang dilakukannya, Firli dapat menggunakan jalur darat tanpa harus menyewa transportasi udara, apalagi jadwal cuti Firli ditambah dengan hari libur Minggu.

Boyamin juga menilai penjelaskan Firli bahwa sewa helikopter mewah tersebut dibayar dengan dari kantong pribadi tidak memiliki hubungan dengan laporan dugaan pelanggaran etik pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

“Ini lah yang menurut saya efisiensi untuk mengejar waktu segala macem, dan dibayar dengan gaji sendiri pun, itu menurut saya tidak pas,” ujar Boyamin.

Baca Juga: Gedung Kejagung Terbakar, MAKI: CCTV & Barang Bukti Kasus Jaksa Pinangki Dikhawatirkan Musnah

Hari ini Firli menjalani Sidang Etik untuk membuktikan diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.



Editor : Johannes Mangihot

PLN Minta Pemerintah Lunasi Utang Rp 38 Triliun: Kami Tunggu Berdebar-debar

PLN Minta Pemerintah Lunasi Utang Rp 38 Triliun: Kami Tunggu Berdebar-debar

Selasa, 25 Agustus 2020 | 14:32 WIB
pln-minta-pemerintah-lunasi-utang-rp-38-triliun-kami-tunggu-berdebar-debar
Ilustrasi: meteran listrik. PLN Minta Pemerintah Lunasi Utang Rp 38 Triliun: Kami Tunggu Berdebar-debar. (Sumber: (Pixaby))
JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) meminta pemerintah untuk segera melunasi utang kompensasi.
Pasalnya, pemerintah masih memiliki utang kepada PLN sekitar Rp 38 triliun berupa kompensasi atas tidak adanya penyesuaian tarif listrik.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengungkapkan, pemerintah memiliki utang kompensasi sebesar Rp 45 triliun. Hingga saat ini baru sekitar Rp 7 triliun yang sudah dibayarkan pemerintah.
Zulkifli pun berharap sisa utang tersebut bisa dilunasi pada akhir bulan ini atau di awal bulan depan.
"Dari Rp 45 triliun utang pemerintah kepada kami, Rp 7 triliun sudah dibayar. Rp 38 triliun mudah-mudahan di akhir Agustus atau di awal September akan dibayar pemerintah," kata Zulkifli dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI yang digelar Selasa (25/8), sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id.
Editor : fadhilah

Sunday, August 23, 2020

tak Kunjung Jernih, Sandi Salahkan Warga Beri Nama Kali Item

tak Kunjung Jernih, Sandi Salahkan Warga Beri Nama Kali Item


pecialisMovie | Nonton Film Movie Online Baru Bersubtitle Indonesia - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengimbau warga yang menamai Sungai Sentiong di Kemayoran Jakarta Utara dengan sebutan Kali Item. Sandi berujar nama tersebut membuat sungai yang berada di sekitar Wisma Atlet itu jadi benar-benar hitam dan tak kunjung jernih.



"Makanya kalau masih nama jangan sembarangan, karena nama adalah doa. Disebut Kali Item ya makanya kalinya item," ujar Sandi saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/7).



Sandi pun mengakui upaya Pemprov DKI menjernihkan dan menghilangkan bau dari Kali Item jelang Asian Games 2018 digelar belum membuahkan hasil positif.



Selain memasang kain waring dengan total anggaran Rp580 juta, Pemprov DKI juga memasang aerator dan teknologi nanobubble.



"Saya sudah berkoordinasi dengan penyedia nano bubble, ini bagus tapi kurang unitnya. Kita maksimalkan ke depan. Kita bekerja ke depan agar kali Sentiong dalam kondisi baik," ucapnya.



Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan menyebut kedua teknologi itu bekerja mirip dengan sirkulasi udara di akuarium. 



"Dengan penggunaan nano bubble dan juga aerator itu kan untuk mengeluarkan oksigen yang di dalam sehingga biota-biota itu tidak berbau," ucap Teguh di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/7).



Untuk mengakali upaya yang belum menuai hasil maksimal, Pemprov DKI akan menambah jumlah unit aerator dan nano bubble.



Sebelumnya, kondisi Kali Item yang kotor dan bau menuai kritik dari media asing. Meski sudah dilakukan sejumlah usaha untuk menetralisir bau yang keluar dari sungai itu, namun hingga saat ini Kali Item masih berbau tak sedap. 



Terkait hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa tanggung jawab pembersihan Kali Item tak bisa sepenuhnya menjadi beban pemerintahannya. Sebab, sungai tersebut sudah tercemar sejak tahun-tahun lalu. (eks)

 risca suanti  Berita Terbaru, Berita Terkini, Indonesia, Jakarta, Sandiaga Uno







SpecialisMovie | Nonton Film Movie Online Baru Bersubtitle Indonesia - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengimbau warga yang menamai Sungai Sentiong di Kemayoran Jakarta Utara dengan sebutan Kali Item. Sandi berujar nama tersebut membuat sungai yang berada di sekitar Wisma Atlet itu jadi benar-benar hitam dan tak kunjung jernih.



"Makanya kalau masih nama jangan sembarangan, karena nama adalah doa. Disebut Kali Item ya makanya kalinya item," ujar Sandi saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/7).



Sandi pun mengakui upaya Pemprov DKI menjernihkan dan menghilangkan bau dari Kali Item jelang Asian Games 2018 digelar belum membuahkan hasil positif.



Selain memasang kain waring dengan total anggaran Rp580 juta, Pemprov DKI juga memasang aerator dan teknologi nanobubble.



"Saya sudah berkoordinasi dengan penyedia nano bubble, ini bagus tapi kurang unitnya. Kita maksimalkan ke depan. Kita bekerja ke depan agar kali Sentiong dalam kondisi baik," ucapnya.



Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan menyebut kedua teknologi itu bekerja mirip dengan sirkulasi udara di akuarium. 



"Dengan penggunaan nano bubble dan juga aerator itu kan untuk mengeluarkan oksigen yang di dalam sehingga biota-biota itu tidak berbau," ucap Teguh di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/7).



Untuk mengakali upaya yang belum menuai hasil maksimal, Pemprov DKI akan menambah jumlah unit aerator dan nano bubble.



Sebelumnya, kondisi Kali Item yang kotor dan bau menuai kritik dari media asing. Meski sudah dilakukan sejumlah usaha untuk menetralisir bau yang keluar dari sungai itu, namun hingga saat ini Kali Item masih berbau tak sedap. 



Terkait hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa tanggung jawab pembersihan Kali Item tak bisa sepenuhnya menjadi beban pemerintahannya. Sebab, sungai tersebut sudah tercemar sejak tahun-tahun lalu. (eks)